2. Prosedur Pendirian
Apotek
Prosedur
-
Pemohon datang ke KPT,
mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
-
Setelah diteliti dan
dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon
diberikan arsip permohonan
-
Berkas permohonan
selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Apabila ijin telah
diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa
diambil di loket pengambilan KPT
Syarat
-
Lokasi dan tempat
-
Bangunan dan
kelengkapan
-
Perlengkapan Apotek
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar